Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Senin, 20 April 2026, di ruang rapat Komisi III.

Dalam RDP tersebut, Pansus meminta penjelasan dari Kepala Dinas PUPR, Ahmad Tahir Tarauntu, khususnya terkait realisasi pekerjaan fisik sepanjang tahun 2025. Pansus menyoroti adanya persoalan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jalan, yang diklasifikasikan dalam kondisi baik, sedang, rusak, hingga rusak berat.

Suratman Bahrudin, Sekretaris Pansus LKPJ, usai RDP mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi kinerja Dinas PUPR selama 2025. Berdasarkan hasil penelusuran dokumen LKPJ, justru terjadi penurunan signifikan pada panjang jalan dengan kondisi baik.

Pada tahun 2024, panjang jalan dalam kondisi baik tercatat mencapai 146,94 kilometer. Namun pada tahun 2025, angka tersebut menurun menjadi 119 kilometer. Penurunan ini dinilai janggal, mengingat pada tahun yang sama terdapat program pembangunan jalan.

“Seharusnya dengan adanya kegiatan pembangunan jalan, kondisi jalan baik meningkat. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, mengalami penurunan cukup signifikan,” ujarnya.

Di sisi lain, kondisi jalan rusak berat justru mengalami peningkatan tajam. Jika pada tahun 2024 tercatat sepanjang 164 kilometer, maka pada tahun 2025 melonjak menjadi 317 kilometer atau meningkat hampir dua kali lipat.

Menurut Suratman, hal ini tidak terlepas dari minimnya realisasi pembangunan jalan. Dari target pembangunan sepanjang 14 kilometer pada tahun 2025, hanya sekitar 3 kilometer yang terealisasi, yakni pada ruas Jalan Nggele–Lede.

“Ketika realisasi pembangunan tidak maksimal, maka tidak akan mampu menutupi laju kerusakan jalan. Akibatnya, jumlah jalan rusak terus bertambah,” jelasnya.

Ia juga bilang, dalam RDP tersebut, pihak Dinas PUPR belum mampu memberikan penjelasan yang memadai terkait berbagai persoalan yang terjadi. Bahkan, Kepala Dinas disebut hadir tanpa membawa dokumen pendukung LKPJ.

“Kami belum mendapatkan penjelasan yang rasional, apakah kendalanya karena keterlambatan proses, tidak adanya pihak ketiga, atau faktor lain. Yang lebih disayangkan, Kadis hadir tanpa membawa dokumen LKPJ, padahal itu wajib dalam pembahasan seperti ini,” tutup Suratman.