Sungai Maba Sangaji di Halmahera Timur, diduga kembali tercemar. Air sungai terlihat berubah warna menjadi cokelat kemerahan pada Senin, 11 Mei 2026, diduga akibat aktivitas tambang nikel di wilayah hulu sungai.

M. Said Marsaoly, Ketua Salawaku Institut, mengatakan perubahan kondisi fisik Sungai Sangaji telah berulang dalam beberapa tahun terakhir. Menurut dia, pada 5 Februari 2026, air laut di pesisir Desa Maba Sangaji juga terlihat keruh kecokelatan hingga mencapai Pulau Mobon yang berjarak sekitar 500 meter dari pantai desa tersebut.

Kondisi serupa kembali terjadi pada 9 April 2026. Memasuki musim hujan Mei 2026, warna air sungai kembali berubah dan bahkan meluap hingga ke kebun warga.

“Dari pesisir Desa Sangaji itu air so (sudah) merah sampai ke Pulau Mobon. Pulau yang disakralkan oleh orang Maba Sangaji. Ada makam-makam tua di Pulau Mobon itu,” kata Said kepada reporter Kadera.id, Kamis, 14 Mei 2026.

Said bilang dampak dugaan pencemaran itu cukup serius. Selain merusak kebun warga, kondisi tersebut juga disebut menyebabkan pohon pala dan sagu mati, mengganggu produksi sagu petani, hingga menghilangkan biota sungai dan pesisir seperti udang dan ikan yang sebelumnya melimpah.

Ia bahkan juga menyinggung dugaan kriminalisasi terhadap warga adat di tengah konflik lingkungan yang terjadi.

Menurut Said, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebelumnya telah membentuk tim untuk menelusuri dugaan pencemaran Sungai Sangaji. Namun hingga kini hasil investigasi tersebut belum disampaikan kepada masyarakat.

Di wilayah hulu Sungai Sangaji, kata dia, terdapat aktivitas tambang nikel milik PT Wana Kencana Mineral (WKM), PT Weda Bay Nickel, dan PT Position yang saat ini tengah meningkatkan produksi.

Kondisi sungai Sangaji yang keruh pada 9 April 2026. Foto: M. Said Marsaoly/Salawaku Institut

Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Wana Kencana Mineral ditargetkan memproduksi 2.281.000 ton nikel, PT Weda Bay Nickel 12 juta ton, dan PT Position mencapai 10 juta ton.

“PT Position sudah mengkriminalisasi warga Maba Sangaji hingga masuk penjara, merusak sungai, dan lainnya, tapi diberikan target produksi hingga 10 juta ton,” ujarnya.

Ia meminta kementerian terkait mengevaluasi RKAB perusahaan tambang yang dinilai terlalu besar tanpa diimbangi komitmen perlindungan lingkungan. Said juga mendesak Pemkab Halmahera Timur membuka hasil investigasi dugaan pencemaran Sungai Sangaji kepada publik.

Sementara itu, Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara, mengatakan perubahan warna air Sungai Sangaji diduga berkaitan dengan aktivitas tambang nikel PT Position, PT WKM, dan PT Weda Bay Nickel yang beroperasi di wilayah hulu.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan terjadinya krisis ekologis berupa pencemaran sungai, kerusakan hutan adat, serta hilangnya sumber air bersih masyarakat.

Julfikar mengungkapkan, saat ini terdapat sedikitnya 29 izin usaha pertambangan (IUP) di Halmahera Timur dengan total luas konsesi mencapai 186 ribu hektare. Data tersebut termuat dalam laporan JATAM Maluku Utara bertajuk “Nikel dari Tanah Terampas: Kriminalisasi Warga dan Pertarungan Kuasa Antar-Korporasi di Halmahera”.

“Sungai Sangaji menjadi salah satu wilayah terdampak paling serius akibat pembukaan hutan, pembangunan jalan hauling, dan aktivitas pertambangan yang saling bertumpang tindih,” katanya.

Dalam laporan itu disebutkan, Sungai Sangaji terhubung dengan sekitar 600 anak sungai yang menjadi sumber air bersih warga. Namun sejak 2024, masyarakat mulai merasakan dampak ekspansi pertambangan. Sungai yang sebelumnya jernih kini berubah keruh, terutama saat intensitas hujan tinggi yang membawa sedimen ke aliran sungai.

JATAM juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap warga adat Maba Sangaji ketika menuntut pertanggungjawaban perusahaan tambang atas kerusakan lingkungan yang terjadi.