Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda (Purn) Iskandar Sitompul mengungkap alasan di balik keterlibatan aparat TNI dalam pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita di Benteng Oranje dan Kampus Universitas Khairun, Kota Ternate, Maluku Utara, pada 8 dan 12 Mei 2026.

Dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Ada Apa di Balik Film Pesta Babi?” yang disiarkan iNews pada Selasa, 19 Mei 2026, Iskandar menyebut tindakan Komandan Kodim (Dandim) 1501/Ternate Letkol Inf Jani Setiadi dan seorang Babinsa Kelurahan Gambesi dilakukan demi menjaga keamanan wilayah serta mencegah potensi konflik sosial.

Menurutnya, Ternate memiliki pengalaman sejarah terkait kerusuhan sosial sehingga aparat mengambil langkah antisipatif. Ia juga menyinggung komposisi penduduk Kota Ternate yang mayoritas beragama Islam.

“Sejarah mengatakan demikian. Itu adalah Ternate. Kalau kita lihat statistik, sekitar 96,7 persen penduduknya beragama Islam,” kata Iskandar.

Padahal, film dokumenter tersebut berisi kritik terhadap pembangunan dan mendokumentasikan perlawanan masyarakat adat Papua terhadap deforestasi, ekspansi agribisnis tebu, serta dugaan keterlibatan aparat dalam perampasan tanah ulayat. Film itu tidak secara langsung mengangkat isu SARA.

Namun, Iskandar menilai aparat memiliki pertimbangan berdasarkan situasi lapangan dan informasi intelijen yang dianggap berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Film karya Dandhy D. Laksono dan Cypri Paju Dale itu, menurutnya, memicu banyak protes sebelum pemutaran berlangsung.

“Saya memang belum ke Ternate, tapi saya menerima foto-foto spanduk bertuliskan ‘Pesta Babi’. Itu membuat masyarakat resah. Seorang Dandim mengambil langkah ini dengan keberanian besar, dan akhirnya tidak terjadi apa-apa,” ujarnya.

Iskandar juga mengakui bahwa penegakan hukum merupakan kewenangan kepolisian. Namun, ia menilai TNI tetap memiliki dasar hukum untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah, terutama jika ada potensi gangguan yang dampaknya bisa meluas.

“Di UUD disebutkan salah satu tugas TNI adalah mengamankan wilayah. Penegakan hukum memang tugas polisi, tetapi TNI juga punya kewenangan menjaga keamanan wilayahnya,” katanya.

Di sisi lain, pembubaran nobar tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate selaku penyelenggara menilai tindakan aparat mencederai kebebasan berekspresi dan hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin konstitusi.

Suryani S. Tawari, Sekretaris AJI Ternate, mengatakan pemutaran film bertujuan menyoroti isu kerusakan lingkungan di Papua yang dinilai memiliki kesamaan dengan persoalan lingkungan di Maluku Utara. Menurutnya, alasan potensi konflik tidak dapat dijadikan dasar pembubaran karena kegiatan berlangsung damai dan tanpa provokasi.

“Tidak ada unsur lain dalam kegiatan itu. Terlalu berlebihan. Bahkan anggota TNI yang datang mengaku belum pernah menonton filmnya,” ujar Suryani usai pembubaran nobar pada Jumat, 8 Mei 2026.

Kritik juga datang dari Edy Kurniawan, Wakil Ketua Advokasi YLBHI. Ia menilai keterlibatan TNI dalam pembubaran kegiatan sipil di ruang publik dan kampus merupakan tindakan yang melanggar hukum dan konstitusi.

Menurut Edy, TNI tidak memiliki kewenangan membubarkan kegiatan nobar, bahkan jika terdapat dugaan pelanggaran hukum sekalipun, karena hal tersebut merupakan ranah kepolisian.

“Pemutaran film bukan tindak pidana. Itu bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi,” katanya.

Ia menambahkan, berbagai regulasi mulai dari KUHP, UU TNI, UU tentang Kebebasan Berekspresi, hingga UUD 1945 tidak memberikan kewenangan kepada TNI untuk membubarkan kegiatan sipil.

Edy juga menilai tindakan intimidasi dan ancaman dalam pembubaran paksa berpotensi melanggar Pasal 448 KUHP. Menurutnya, pihak yang semestinya diproses hukum justru adalah mereka yang melakukan ancaman, intimidasi, atau pembubaran secara paksa.

“Yang mengganggu ketertiban umum justru pihak yang melakukan intimidasi dan pembubaran. Itu bisa masuk pidana dalam KUHP baru,” tegasnya.