Kepala Desa (Kades) Waekob, Kecamatan Weda Tengah, berinisial JB dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah atas dugaan keterlibatan dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/80/VI/2026/SPKT/RES HALTENG dan dilayangkan pada 1 Juni 2026. Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu diduga terjadi pada 31 Mei 2026 di Desa Waekob dan menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka.
Lukman Harun, Kuasa hukum para korban, mengatakan JB diduga melakukan penganiayaan terhadap Brian Jorgi Radjangolo hingga korban mengalami luka berat. Akibat kejadian itu, kondisi ekonomi keluarga korban turut terdampak karena Brian merupakan tulang punggung keluarga yang menafkahi istri dan dua anaknya yang masih berusia 7 tahun dan 3 bulan.
Selain Brian, Lukman menyebut JB juga diduga menganiaya pasangan suami istri, Braen Dodowor dan Dina Romi. Saat insiden terjadi, Dina yang sedang menggendong anak berusaha melerai JB yang diduga memukul suaminya. Namun, ia terjatuh bersama anaknya saat mencoba menghentikan aksi tersebut.
“Bukannya meminta maaf, JB justru mengusir pasangan suami istri itu dari rumah bantuan pemerintah yang mereka tempati di Desa Waekob,” kata Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Lukman, perbuatan yang diduga dilakukan JB berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Selain itu, kata dia, pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena peristiwa tersebut turut melibatkan anak yang berada di lokasi kejadian.
Lukman juga menilai JB telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ia menyebut seorang kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diberhentikan secara tetap jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, pihaknya mendesak Bupati Halmahera Tengah untuk menonaktifkan JB dari jabatannya sebagai Kepala Desa Waekob. Selain itu, mereka juga meminta penyidik Polres Halmahera Tengah segera mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku.
“Tidak ada imunitas hukum bagi siapa pun, termasuk seorang kepala desa. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan para korban yang saat ini mengalami trauma berat dan luka fisik serius,” tegasnya.
Sementara itu, IPDA Suherlin, Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditangani dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ia mengatakan sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Namun hingga kini, JB belum dipanggil untuk diperiksa karena namanya belum tercantum sebagai terduga pelaku dalam laporan awal yang diterima penyidik.
“Masih tahap penyelidikan. Sudah ada beberapa yang dipanggil. Namun Kades Waekob belum, karena pada laporan awal tidak ada nama yang bersangkutan,” kata Suherlin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.