Warga Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, diadang aparat dan sekuriti saat menolak pemasangan sheet pile baja (tiang pancang baja) PT Harita Nickel di Sungai Akelamo.
Aktivitas perusahaan tersebut ditolak karena diduga telah merusak lahan kebun kelapa warga dan hingga kini belum dilakukan ganti rugi.
Ilham Hamis, salah satu warga mengatakan, lahan milik keluarganya memang belum dijual dan dibebaskan. Namun, ada lima titik yang disewakan untuk pengeboran yang dilakukan perusahaan sejak 2022. Per titiknya, kata dia, disewa Rp10 juta.
Pihak perusahaan kemudian berupaya untuk membebaskan lahan, tapi dengan harga yang murah. Karena itu, keluarga Ilham enggan menjual lahan. Namun, pihak perusahaan diduga menyuruh warga lain untuk mengakui lahan tersebut milik mereka, dan melakukan pembebasan tanpa pengetahuan keluarga Ilham Hasan
“Dulu itu, minta pertama total sekitar 500 juta. Kalau kitong (kami) bagi dengan hasil luas lahan itu, Rp6000 per meter. Jadi Torang tara mau karena lahan itu seluas 8 hektare,” katanya kepada reporter Kadera.id, Senin, 22 Juni 2026.
Menurutnya, pembebasan lahan yang ditawarkan tersebut untuk menutup dan memperkecil aliran air dan membuat bendungan di Sungai Akelamo. Sementara lahan kelapa miliknya terdampak dan terendam air Sungai Akelamo akibat aktivitas perusahaan tersebut, tapi hingga kini belum dipulihkan maupun ganti rugi.
“Tong ikhlaskan sudah untuk dorang (warga yang mengaku pemilik lahan) juga 50 meter. Tapi ternyata, dorang ukur lebih dari 50 meter. Sisanya, 7,5 hektare torang punya lahan rusak, hampir 100 pohon produktif habis, kemudian 140 pohon baru tanam, dan itu juga bersih disapu jadi air,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebelum ada pemulihan maupun ganti rugi atas kerusakan lahan keluarnya, aktivitas pemasangan pancang tiang untuk menutup dan memperkecil aliran sungai Akelamo tidak boleh dilakukan. Namun, saat warga berupaya melawan dan menurut hak mereka justru dihadapkan dengan sekuriti, polisi, dan tentara.
Ilham menilai, tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang sudah berulang kali dilakukan oleh perusahan menggunakan aparat untuk menakut-nakuti warga setempat.
“Menurut saya dorang mau tutup lahan yang rusak itu untuk menghilangkan jejak. Aparat usir torang, padahal torang punya lahan. Jadi dorang intimidasi karena mendatangkan aparat di lahan torang di tepi Sungai Akelamo, kilo 4 dekat bendungan,” ucapnya.
Sanusi, warga lainnya, mengatakan perusahaan kerap melakukan hal serupa untuk mendapat sesuatu yang mereka inginkan. Bahkan mereka menggunakan orang lain untuk mengakui lahan warga yang digusur agar aktivitas perusahaan bisa berjalan lancar.
“Jadi kejadiannya bukan cuman di sini. Jual orang lain punya lahan tanpa sepengatahuan pemilik aslinya. Terus apabila dong tara mau dorang (perusahaan) adakan pengrusakan. Yang terbukti, bentuk menakut-nakuti masyarakat dengan aparat, supaya warga lemah. Jadi bentuk intimidasi begitu,” katanya.
Sementara, Humas Harita Nickel saat dikonfirmasi pada 22-23 Juni 2026 belum merespons hingga berita ini terbit.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.