Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memprotes aktivitas pemasangan sheet pile (tiang pancang baja) dan pembangunan bendungan yang dilakukan PT Harita Nickel di Sungai Akelamo, Selasa, 23 Juni 2026.
Warga menilai proyek tersebut menyerobot serta merusak lahan kebun mereka, sementara persoalan ganti rugi hingga kini belum diselesaikan.
Salah seorang warga, Ilham, mengatakan aksi protes berlangsung di lokasi pemasangan sheet pile. Menurutnya, warga yang berupaya menghentikan aktivitas perusahaan dihadang oleh aparat keamanan dan petugas sekuriti perusahaan. Dalam insiden itu, ia mengaku sempat terjadi keributan.
“Kalau dari aparat tidak ada yang bertindak kasar. Tapi sekuriti perusahaan ada. Sekuriti perempuan menarik baju kakak perempuan saya, sementara sekuriti pria bernama Okta bertindak sangat bringas,” kata Ilham kepada Kadera.id.
Ilham menjelaskan, aksi tersebut dilakukan karena warga menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi tuntutan mereka, yakni menghentikan sementara pembangunan bendungan hingga persoalan lahan diselesaikan.
Menurutnya, lahan milik keluarganya seluas sekitar 7,6 hektare telah mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan. Kerusakan itu, kata dia, menyebabkan ratusan pohon kelapa terdampak.
“Karena tidak ada itikad baik, kami melarang aktivitas pembangunan bendungan yang dilakukan PT Harita Nickel. Akhirnya terjadi keributan dengan pihak perusahaan,” ujarnya.

Ia menuturkan, lahan tersebut hingga kini belum pernah dijual maupun dibebaskan kepada perusahaan. Sejak 2022, keluarganya hanya menyewakan lima titik lokasi untuk kegiatan pengeboran dengan nilai sewa Rp10 juta per titik.
Belakangan, lanjut Ilham, perusahaan berupaya membebaskan lahan tersebut. Namun keluarganya menolak karena harga yang ditawarkan dinilai terlalu rendah. Ia juga menduga perusahaan kemudian membebaskan lahan melalui warga lain yang mengklaim sebagai pemilik tanpa sepengetahuan keluarganya.
Menurut Ilham, pembebasan lahan itu berkaitan dengan rencana perusahaan memperkecil aliran Sungai Akelamo dan membangun bendungan. Sementara itu, kebun kelapa milik keluarganya disebut telah terdampak dan terendam akibat aktivitas tersebut, tetapi hingga kini belum dipulihkan maupun diberikan ganti rugi.
“Mereka mau menutup lahan yang rusak itu untuk menghilangkan jejak,” ucapnya.
Ia menegaskan, pihak keluarga akan tetap menolak aktivitas pemasangan tiang pancang maupun pekerjaan lain yang berkaitan dengan pembangunan bendungan sebelum perusahaan melakukan pemulihan lahan dan memberikan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
Sementara itu, Humas PT Harita Nickel yang dikonfirmasi mengenai tudingan tersebut pada Rabu, 24 Juni 2026 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.