Koalisi warga yang tergabung dalam Laskar Mei Kito mendesak PT Saptawirasta Mandiri (SWM) dan konsultan CV Wana Raya Lestari (WL) menghentikan aktivitasnya di Desa Dege, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Desakan itu disampaikan Lifinus Setu, Ketua Laskar Mei Kito Desa Dege, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Pulau Taliabu di ruang rapat Ketua DPRD, Kamis, 13 Agustus 2026.
Lifinus meminta PT SWM dan CV WL menunjukkan dokumen perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebelum menjalankan aktivitas di wilayah Desa Dege. Ia juga meminta perusahaan melakukan uji publik dan sosialisasi secara terbuka bersama masyarakat.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aktivitas PT SWM dan CV WL dalam proses pembuatan jalan menuju titik pemasangan pal kehutanan di kawasan hutan Desa Dege beberapa pekan lalu.
Menurut Lifinus, aktivitas tersebut dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Ia juga mempersoalkan dugaan pembakaran hutan dalam proses pembukaan akses menuju lokasi pemasangan pal.
“Masyarakat menilai aktivitas yang dilakukan beberapa pekan lalu itu tanpa sosialisasi. Seakan-akan tanah di wilayah tersebut tidak ada penghuninya,” kata Lifinus.
Ia menegaskan, Desa Dege bukanlah wilayah kosong. Kawasan tersebut merupakan ruang hidup masyarakat yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.
Lifinus juga mengingatkan agar kepentingan investasi tidak mengorbankan masyarakat dan lingkungan. Ia berkaca pada sejumlah perusahaan yang pernah beroperasi di Pulau Taliabu dan dinilai belum memberikan manfaat yang cukup bagi masyarakat.
“Jangan karena kepentingan investasi satu-satu bikin diri. Stop tipu-tipu orang Taliabu. Sudah cukup perusahaan ADT dan juga sudah cukup perusahaan BMI yang beroperasi tapi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Taliabu. Yang ada hanya merusak lingkungan. Masyarakat menjadi korban karena ruang hidup terganggu,” ujarnya dengan nada kesal.
Menurut dia, perusahaan tidak boleh mengatasnamakan kepentingan negara dengan mengabaikan hak masyarakat sebagai warga negara.
“Ingat, ada negara, namun juga ada warga negara sebagai kedaulatan tertinggi. Sehingga tidak bisa mengesampingkan warga negara. Ada kami punya hak sebagai warga negara,” tegasnya.
Ia juga meminta agar PT. SWM dan Konsultan CV. Wanaraya Lestasi memperlihatkan SK Penetapan Persetujuan Pengelolaan Kawasan Hutan (PPKH), Surat Keputusan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangn (IUP).
Senada dengan Lifinus, Abia Nanu, Sekretaris Desa Dege, meminta pemerintah maupun pihak-pihak yang berkepentingan menghormati keberadaan masyarakat yang telah lama mendiami dan memanfaatkan wilayah tersebut.
Ia menegaskan, kawasan yang menjadi lokasi aktivitas perusahaan bukanlah tanah kosong. Masyarakat Dege telah memanfaatkan wilayah tersebut untuk berkebun dan memenuhi kebutuhan hidup jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Jadi hargai masyarakat Dege. Karena itu bukan tanah kosong. Memang kami masyarakat menjunjung tinggi negara. Namun negara juga harus menghargai masyarakat yang ada di Desa Dege. Sebelum negara ini merdeka, masyarakat sudah melakukan aktivitas perkebunan di wilayah tersebut untuk makan. Jadi jangan bikin seenaknya saja,” tegas Abia.
Laskar Mei Kito bersama masyarakat Desa Dege pun meminta PT SWM dan CV WL tidak melanjutkan aktivitas sebelum seluruh aspek perizinan, lingkungan, dan hak masyarakat dipastikan terpenuhi.
Jika tidak, mereka mendesak kedua perusahaan tersebut menghentikan aktivitas dan meninggalkan wilayah Desa Dege karena khawatir keberadaannya justru merusak lingkungan serta mengancam ruang hidup masyarakat.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.