Puluhan warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, yang menolak relokasi menggelar upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di tengah reruntuhan bangunan rumah usai digusur perusahaan tambang PT Harita Nickel, pada Senin, 17 Agustus 2026.
Perayaan HUT RI tersebut sebagai bentuk protes warga yang menolak relokasi dari kampung lama ke kawasan pemukiman baru dan perampasan ruang hidup. Termasuk tuntutan pemenuhan hak-hak warga yang telah hidup turun-temurun di tengah tekanan sejak ekspansi industri tambang nikel bercokol di Kawasi.
Bagi warga Kawasi, kemerdekaan bukan sekadar hengkangnya para penjajah lalu bangsa Indonesia bebas, tapi juga sebagai kepastian warga yang tak dipaksa kehilangan ruang hidup atas pembangunan.
Karena itu, mereka memilih mengibarkan bendera Merah Putih di tengah puing-puing bangunan yang menjadi saksi dan penanda kampung, sejarah, dan ruang hidup yang selama ini mereka pertahankan.
Sanusi, warga Kawasi mengatakan, euforia kemerdekan terasa kontras di tengah penderitaan warga Kawasi yang bertahan dari penggusuran perusahaan tambang. Apalagi, didukung dengan kebijakan relokasi warga oleh pemerintah daerah sebagaimana Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Relokasi.
Ia bilang, warga sengaja merayakan perayaan HUT ke-81 RI di reruntuhan rumah sebagai protes bahwa kemerdekaan bukan sekadar seremonial kenegaraan, tapi tentang hak warga untuk hidup aman dan menentukan ruang hidup sendiri. Menurutnya, pemerintah kerap mengampanyekan proyek strategis nasional (PSN), namun tak memperhatikan dampak yang dirasakan warga.
“Kemerdekaan yang dirayakan di atas penderitaan banyak orang, tak pantas diapresiasi. Itu warisan kemunafikan,” katanya.

Sementara itu, Miran, warga Kawasi lain mengatakan, perayaan kemerdekaan mestinya bukan dirayakan oleh orang yang sering menjajah dan merampas hak warga. Ia mengkritik pelaksanaan upacara kemerdekaan oleh pihak PT Harita Nickel di ecovillage, kawasan permukiman baru bagi warga yang telah direlokasi.
“Kemerdekaan semestinya tidak hanya dirayakan dengan seremoni, tetapi harus dirasakan melalui penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, pengibaran bendera Merah Putih di tengah reruntuhan bukan sekadar simbol nasionalisme, tapi justru sebagai refleksi bahwa negara membiarkan warga kehilangan rumah, ruang hidup, dan hak untuk menentukan kampung halamannya.
“Bendera boleh tetap berkibar, tetapi negara juga harus memastikan rakyatnya benar-benar merdeka di tanah tempat mereka dilahirkan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.