Fraksi Gerakan Kebangkitan Keadilan Rakyat dan Demokrasi (GK2RD) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa.
Catatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis, 17 September 2026.
Suratman Bahrudin, Anggota Fraksi GK2RD, saat membacakan pandangan fraksi mengatakan, Ranperda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam seluruh tahapan pemilihan kepala desa.
Menurutnya, kepastian hukum harus mencakup seluruh proses, mulai dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan hasil, hingga penyelesaian perselisihan.
Fraksi GK2RD kemudian menyampaikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Pertama, seluruh proses pemilihan kepala desa wajib dilaksanakan secara demokratis, transparan, jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pemerintah daerah wajib menjamin kepastian hukum pada setiap tahapan pemilihan kepala desa.
“Ketiga, netralitas panitia pemilihan, aparatur pemerintah, serta seluruh pihak yang terlibat harus dijaga,” tegasnya.
Keempat, sambung ia, potensi politik uang, intimidasi, manipulasi, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya harus dicegah serta ditangani sesuai dengan ketentuan hukum.
Kelima, pemerintah daerah perlu memperhatikan kondisi geografis dan karakteristik wilayah Kabupaten Pulau Taliabu dalam pengalokasian anggaran, penyusunan, maupun pelaksanaan setiap tahapan pemilihan kepala desa.
“Keenam, pembiayaan pemilihan kepala desa harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Ketujuh, lanjutnya, mekanisme penyelesaian perselisihan harus memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kedelapan, pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah setelah ditetapkan.
Fraksi GK2RD menegaskan, persetujuan terhadap Ranperda tersebut bukan semata-mata persetujuan terhadap sebuah produk hukum. Lebih dari itu, persetujuan tersebut diharapkan menjadi langkah untuk memastikan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa benar-benar mampu menjadi instrumen dalam memperkuat demokrasi desa dan meningkatkan kualitas pemerintahan desa di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Keberhasilan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa juga sangat ditentukan oleh komitmen seluruh pihak untuk melaksanakannya secara konsisten,” kata Suratman.
Fraksi GK2RD juga berharap pemerintah daerah, pemerintah desa, panitia pemilihan, calon kepala desa, dan seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga agar pelaksanaan pemilihan kepala desa berlangsung aman, tertib, demokratis, dan bermartabat.
Perbedaan pilihan politik dalam pemilihan kepala desa, kata fraksi tersebut, hendaknya tidak menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat. Setelah seluruh tahapan pemilihan selesai, masyarakat diharapkan kembali bersatu dan bergandengan tangan untuk membangun desa menjadi lebih baik.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.