Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kegiatan Penguatan dan Edukasi Pencegahan Kekerasan serta Pemenuhan Hak Perempuan di Kabupaten Pulau Taliabu, Jumat, 4 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Jaya Resto, Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, tersebut menjadi bagian dari

upaya memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus membangun kolaborasi dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Pulau Taliabu.

Kegiatan yang digelar selama dua hari itu melibatkan DP3A KB Kabupaten Pulau Taliabu serta berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, sekolah, aparat penegak hukum, organisasi keagamaan, organisasi perempuan, tokoh masyarakat, hingga lembaga yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak.

Hairiah, Kepala DP3A Provinsi Maluku Utara, menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Menurut Hairiah, pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan keluarga, sekolah, pemerintah desa, tokoh agama, organisasi masyarakat, tenaga kesehatan, media, serta seluruh elemen yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

“Kekerasan bukan hanya persoalan antara korban dan pelaku. Ketika seorang perempuan mengalami kekerasan, yang terdampak bukan hanya dirinya, tetapi juga keluarga, anak-anak dan lingkungan di sekitarnya,” kata Hairiah dalam sambutannya.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penanganan kasus setelah kekerasan terjadi. Edukasi juga diarahkan agar masyarakat mampu mengenali tanda-tanda kekerasan sejak dini, memahami hak perempuan dan anak, mengetahui mekanisme pelaporan, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.

Hairiah mengungkapkan, berdasarkan data UPTD PPA Kabupaten Pulau Taliabu, tercatat 10 korban kekerasan terhadap anak, terdiri dari sembilan anak perempuan dan satu anak laki-laki. Dari jumlah tersebut, tujuh kasus merupakan kekerasan seksual, dua kasus kekerasan fisik, dan satu kasus kekerasan psikis.

Sementara itu, terdapat tujuh korban kekerasan terhadap perempuan dengan tujuh kasus. Kasus tersebut terdiri dari empat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tiga kasus kekerasan seksual.

Hairiah menegaskan, angka tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai statistik.

“Di balik setiap angka terdapat perempuan dan anak yang membutuhkan rasa aman, perlindungan, pendampingan dan pemulihan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahkan korban atau menganggap kekerasan sebagai persoalan keluarga yang harus ditutup-tutupi. Sebaliknya, korban harus mendapatkan dukungan agar dapat kembali menjalani kehidupannya secara aman.

Surati Kene, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A KB) Kabupaten Pulau Taliabu, mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kembali pemahaman seluruh pihak mengenai tanggung jawab bersama dalam perlindungan perempuan dan anak.

“Di sini mengedukasi kembali, mengingatkan bahwa kita sama-sama berperan, ambil peran dalam perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Pulau Taliabu,” kata Surati.

Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat. Karena itu, pencegahan kekerasan harus menjadi gerakan bersama yang dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, hingga seluruh institusi pemerintah.

Ia menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan, baik secara fisik, psikis, seksual maupun dalam bentuk lainnya, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai masalah pribadi atau persoalan rumah tangga semata.

Kekerasan dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap korban, mulai dari kesehatan, kondisi psikologis, kehidupan sosial, hingga masa depan keluarga.

“Oleh sebab itu, pencegahan harus dilakukan. Kita harus membangun kesadaran bersama bahwa setiap perempuan berhak untuk hidup aman, berumah tangga bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan,” katanya.

Surati menilai, pelibatan berbagai pemangku kepentingan dalam kegiatan tersebut menjadi hal penting, termasuk kepolisian, kejaksaan, organisasi masyarakat, organisasi perempuan, serta unsur lainnya.

Ia mengatakan, pemahaman mengenai tahapan penanganan perkara juga menjadi salah satu hal penting yang diperoleh dalam kegiatan tersebut. Dengan pemahaman itu, masyarakat maupun keluarga korban dapat mengetahui bahwa proses penyelesaian perkara memiliki tahapan yang harus dilalui.

Selain sebagai sarana edukasi, Surati menilai kegiatan tersebut dapat menjadi ruang evaluasi untuk melihat berbagai kekuatan sekaligus kekurangan dalam penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pulau Taliabu.

Dorong Taliabu Menjadi Daerah Aman

Hairiah berharap seluruh peserta dapat membawa pengetahuan dan semangat yang diperoleh dari kegiatan tersebut ke lingkungan masing-masing.

Para kepala desa diharapkan dapat memperkuat kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa. Sekolah juga didorong meningkatkan perlindungan bagi peserta didik, sementara organisasi masyarakat dan keagamaan diharapkan terus memberikan edukasi kepada keluarga.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan semakin berani melapor ketika menemukan adanya tindakan kekerasan.

“Kita ingin membangun Pulau Taliabu yang aman bagi perempuan dan anak, di mana keluarga menjadi tempat perlindungan, sekolah menjadi ruang yang aman, desa menjadi lingkungan yang peduli, dan masyarakat tidak memilih diam ketika melihat adanya kekerasan,” kata Hairiah.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan menjadi langkah nyata dalam memperkuat upaya pencegahan serta perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pulau Taliabu,” tandasnya.