Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw menyebut lima warga Kawasi dan dua aktivis lingkungan yang dilaporkan oleh Risno N. Laumara, kuasa hukum Arifin Saroa, Kepala Desa Kawasi, sebagai bentuk upaya kriminalisasi.

Kasus ini dilaporkan pada 8 September 2026 atas dugaan pemalangan jalan dengan surat perintah penyelidikan bernomor: SP.Lidik/293/IX/2026/Sat Reskrim, tanggal 9 September 2026. Laporan ini diduga ada keterlibatan perusahaan tambang PT Harita Nickel, yang sedang menjalankan proyek strategis nasional (PSN) di Kawasi.

Astuti menilai, laporan ini juga sebagai bentuk pembungkam terhadap perlawanan warga. Menurutnya, warga melakukan aksi protes melalui pemasangan portal dan blokade jalan tani karena lahan tersebut milik warga. Perusahaan, mestinya punya jalan sendiri.

Baginya, setiap aksi warga adalah perjuangan mereka atas hak udara dan air bersih, kondisi lingkungan yang sehat dan baik. Termasuk hak menolak relokasi untuk mempertahankan kampung dan nilai sejarahnya.

“Itu upaya untuk menghalangi perlawanan dan perjuangan warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang dikebiri oleh PT Harita Nickel,” katanya kepada Kadera.id, Rabu, 16 September 2026.

Ia bilang, penghalang-halangan perjuangan warga dan Walhi Maluku Utara sudah berulang kali terjadi. Beberapa bulan lalu, jurnalis dan aktivis lingkungan nasional mendapatkan perlakukan yang tidak mengenakan saat hendak meliput dampak buruk perusahaan tambang di Kawasi.

Ia menegaskan, hal tersebut sebagai pelanggaran terhadap konstitusi. Dalam personal ini, Walhi punya legal standing untuk melakukan pendampingan dan advokasi. Begitu pun warga yang harusnya mendapatkan hak mereka yang diabaikan, justru dilaporkan ke polisi.

“Bagi kami, ini adalah upaya korporasi yang dibantu oleh negara dalam hal ini pihak keamanan untuk mengirim surat panggilan ke warga dan dua staf kami,” tandasnya.

Astuti menambahkan, saat ini pihaknya dan tim pendampingan dari Koalisi Pengacara Lingkungan (Kapal) Maluku Utara berencana akan melayangkan nota keberatan atas pelaporan Risno N. Laumara.

Ahmad Rumasukun, Koordinator Koalisi Pengacara Lingkungan (Kapal) Maluku Utara mengatakan, kasus warga Kawasi dan aktivis Walhi mengarah pada Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yang berupaya membungkam, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi pembela lingkungan dan warga.

Ia menjelaskan, aksi protes warga Kawasi sebagai “partisipasi publik” dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akibat adanya pencemaran atau perusahaan lingkungan di Desa Kawasi tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Hal ini dilindungi secara konstitusi berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 juncto Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juncto Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, aksi protes warga selaras dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

“Dalam kasus ini dua aktivis Walhi dan warga Kawasi dikualifikasi sebagai korban atau subjek hukum yang termasuk dalam amar Putusan Mahkamah tersebut,” ucapnya.