Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM KPBI) Halmahera Tengah mengecam PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang diduga lakukan mutasi sekaligus memanipulasi surat pengunduran diri tanpa sepengetahuan pekerja.
Praktik yang diduga dilakukan PT IWIP ini dapat mengancam ribuan kerja kehilangan pesangon dan hak-hak lainnya.
Serikat pekerja juga menuntut agar surat pengunduran diri yang sengaja diselipkan perusahaan bersama dokumen mutasi kerja perusahaan ditarik kembali oleh pihak PT IWIP. Selain itu, mendesak agar seluruh hak pesangon uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya diberikan kepada seluruh pekerja yang terdampak.
Termasuk mendesak Pemerintah Halmahera Tengah dan Provinsi Maluku Utara agar memeriksa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT IWIP, mengawal nasib dan hak-hak ribuan pekerja yang terancam hilang, kemudian membentuk tim khusus verifikasi dokumen yang ditandatangi pekerja. Tuntutan lain ditujukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindak dugaan praktik PHK yang terselubung dalam mutasi, serta memastikan perlindungan hak ribuan pekerja industri.
Sahrudin Abdu, Ketua DPC FSPIM KPBI Halmahera Tengah mengatakan, pekerja diminta tandan tangan surat mutasi pemindahan kerja oleh PT IWIP.
Sejumlah dokumen mutasi yang diterima pekerja justru diselipkan surat pengunduran diri oleh perusahaan. Padahal, pekerja tidak pernah menyatakan atau membuat surat pengunduran diri. Hal ini menyebabkan pekerja yang dimutasi kehilangan hak pesangon.
“Kondisi ini membuat ribuan pekerja terancam kehilangan hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya,” katanya kepada reporter Kadera.id, Senin, 19 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, praktik curang PT IWIP terhadap pekerja dengan lakukan mutasi yang diatur dalam Pasal 36 Huruf i PP Nomor 35 Tahun 2021 dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaga kerjaan.
“Karena itu, dokumen yang diselipkan tanpa pengetahuan dapat dibatalkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial,”ujarnya.
Sahrudin mengatakan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum. Saat ini, proses pengumpulan bukti masih dilakukan, baik keterangan saksi maupun dokumen.
Selain itu, pihaknya juga bakal melaporkan dugaan praktik ini ke Disnaker Provinsi Maluku Utara, dan polisi. Jika tak ada penyelesaian, maka perkara ini bakal diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Karena bagi dia, kekuasan perusahan tak ada satu pun berada di atas undang-undang
“Hak pekerja yang diperoleh dengan keringat dan waktu bertahun-tahun, tidak dapat hilang hanya karena selembar kertas yang diselipkan tanpa sepengetahuan pekerja,” tandasnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.