Bea Cukai Ternate menyita 2.554.810 batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga September 2026. Jumlah tersebut meningkat lebih dari empat kali lipat dibandingkan dengan total sitaan sepanjang 2025 yang mencapai 627.740 batang.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Ternate juga menyita 184,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, 1,3 kilogram ganja, dan 2 gram sabu dalam periode yang sama. Namun, di tengah puluhan kali penindakan tersebut, Bea Cukai Ternate belum berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyelundupan maupun penerima barang ilegal.

Ary Patria Sanjaya, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Ternate, mengatakan pihaknya melakukan 18 kali penindakan selama September 2026. Dari operasi tersebut, petugas menyita 390.680 batang rokok ilegal dari berbagai merek, termasuk produk lokal seperti Marbol, HMIN, dan Humer.

Selain itu, petugas menemukan rokok bermerek internasional, termasuk produk asal Tiongkok yang masih mendominasi peredaran rokok ilegal yang mereka temukan.

“Digagalkan di Ternate. Kita potong rantai distribusinya karena sebelum disebarkan ke Ternate dulu. Kita kuatkan analisis intelijen, pengawasan, dan koordinasi. Selain itu, kita lakukan operasi ke Morotai dan Taliabu,” kata Ary kepada reporter Kadera.id di ruang kerjanya, Senin, 19 Oktober 2026.

Pada September 2026, Bea Cukai Ternate juga menyita 120,8 liter MMEA ilegal dan 800 gram ganja. Ary mengatakan, barang-barang ilegal tersebut banyak dipasok dari Pulau Jawa ke Ternate.

Menurut Ary, para pelaku menggunakan beragam modus untuk mengelabui petugas. Modus tersebut antara lain misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak sesuai dengan isi barang, pengiriman melalui perusahaan jasa titipan, hingga penjualan melalui toko eceran.

Penindakan dilakukan di sejumlah titik yang terindikasi menjadi jalur penyelundupan, seperti bandara, pelabuhan, pesawat, kapal laut, dan lokasi lainnya.

Ary menjelaskan, pengawasan dan penindakan Bea Cukai Ternate mencakup wilayah Kota Ternate, Halmahera Timur, Pulau Morotai, dan Pulau Taliabu.

“Sejak Januari hingga September 2026 telah mencapai 92 kali penindakan, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.794.822.720. Akumulasi rokok ilegal mencapai 2.554.810 batang, serta total MMEA ilegal sebanyak 184,4 liter,” ujarnya.

Meski berhasil menyita jutaan batang rokok dan sejumlah barang ilegal lainnya, Ary mengakui pihaknya masih menghadapi kesulitan dalam mengungkap identitas pelaku. Hingga kini, belum ada terduga pelaku penyelundupan maupun penerima barang ilegal yang berhasil ditangkap dalam penindakan tersebut.

Menurut dia, salah satu kendala yang dihadapi adalah identitas penerima barang yang kerap dipalsukan. Kondisi itu menyulitkan petugas menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman dan peredaran barang ilegal.

Meski demikian, Ary menegaskan Bea Cukai Ternate tetap berkomitmen memberantas peredaran barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan. Penyitaan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Yang jelas, kita tidak pernah kompromi terhadap adanya peredaran rokok ilegal. Kalau pelaku atau tersangka belum ada sampai sekarang. Tapi kalau sampai proses penyelidikan, sudah dilakukan,” ucapnya.

Ary juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan barang ilegal dengan memberikan informasi kepada petugas. Menurut dia, dukungan masyarakat dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memutus rantai distribusi barang selundupan.

Barang-barang hasil sitaan tersebut selanjutnya akan menjadi milik negara dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Operasi ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pemasok maupun penerima, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat,” pungkasnya.