Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara menilai rencana proyek pembangunan dua unit Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Terapung menjadi babak baru wajah ektraktivisme yang berpotensi memperdalam daya rusak lingkungan.
Rencana pembangunan dua PLTN di utara Pulau Halmahera itu melibatkan perusahaan nasional, PT Pembangkit Listrik Nuklir dan perusahan energi nuklir Rusia, Rosatom, yang telah disepakati di Moskow, Rusia, pada 16 Oktober 2026 lalu.
Proyek transisi energi berlabel “hijau” tersebut menggunakan seri Reactor Integralnii Transportnii Morskoi (RITM) atau generasi terbaru dari reaktor nuklir air bertekanan terintegrasi dengan total kapasitas 200 megawatt (MW) yang masing-masing unit berkapasitas 100 MW. Proyek ini akan berlangsung selama 60 tahun, dan proses pemasokannya akan dimulai lima tahun setelah persyaratan utama kontrak
Julfikar Sangaji, Dinamisator Jatam Maluku Utara mengatakan, saat ini Maluku Utara dalam kepungan industri pertambangan nikel dan industri pengolahan mineral. Dan, kini proyek PLTN Terapung kembali direncanakan. Namun, kata dia, risiko sosial dan ekologi justru bakal ditanggung warga di sekitar lokasi proyek.
“Pembangkit nuklir sangat bergantung pada desain reaktor, sistem pendukung yang andal, kemampuan operator, pengawasan, dan kesiapan menghadapi bencana. Namun, kecelakaan nuklir dunia mestinya dapat dijadikan sebagai pelajaran,” katanya kepada reporter Kadera.id, Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia mencontohkan, kasus There Mile Island di Amerika Serikat pada 1979, mengalami kecelakaan nuklir dan pelelehan sebagian teras reaktor. Selain itu, juga terjadi di Chernobyl pada 1986, yang mengalami kerusakan reaktor 4 unit dan pelepasan radioaktif menyebar secara luas. Kondisi ini memicu evaluasi sekitar 116.000 orang. Setelah itu, sekitar 220.000 warga lainnya direlokasi.
Kasus lainnya terjadi di PLTN Fukushima Daiichi di Jepang pada 2011 lalu. Akibat gempa, pasokan listrik dan sistem pendingin PLTN ini terganggu hingga mengalami kerusakan pada tiga reaktor dan material radioaktif. Kondisi ini justru memicu evaluasi, ganguan sosial dan ekonomi yang panjang.
Bagi dia, tiga kasus kecelakaan nuklir tersebut menunjukkan kegagalan sistem akan mengancam keselamatan dan menimbulkan masalah serius. Apalagi, saat bencana alam gangguan infrastruktur, respons yang terbatas memperburuk keadaan
“Kecelakaan serupa bisa terjadi di Maluku Utara jika kelak proyek PLTN Terapung beroperasi. Tiga contoh kasus kecelakaan nuklir tersebut menunjukkan itu,” ujarnya.
Julfikar bilang, jika proyek ini tanpa kejelasan tanggung jawab pengelolaan, penyimpanan, dan pembiayaan, maka limbah akan membebani warga saat beroperasi dan setelahnya. Pengelolaan bahan bakar nuklir bekas dan limbah radioaktif, pun harus ada jaminan keselamatan jangka panjang.
Selan itu, paparan radiasi pegiong bisa meningkatkan risiko kanker dan merusak jaringan tubuh. Bahaya kecelakaan PLTN Terapung tidak sekadar soal pelepasan material radioaktif yang dapat memicu pencemaran udara, air, tanah dan laut.
Kehadiran PLTN Terapung dapat menimbulkan persoalan serius mengenai keselamatan laut serta seluruh isi biotanya, dan warga. Radioaktif bisa masuk melalui organisme yang perairan dan berpindah ke rantai makanan.
Belum lagi, aktivitas kapal dan pembangunan pun akan menggangu ruang tangkap nelayan dan menanggung kerugian ekonomi dan sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat pesisir.
Ia juga khawatir soal kondisi kebencanaan Maluku Utara, baik potensi tsunami, gelombang tinggi, cuaca ektrem maupun aktivitas seismik dapat memperkeruh keadaan ketika PLTN Terapung beroperasi.
“Potensi ancaman itu tidak harus menunggu bencana besar untuk mendapat perhatian. Masyarakat Halmahera tidak seharusnya dibebani risiko,” ungkapnya.
Di bagian utara Pulau Halmahera, kata dia, bukan ruang hampa yang bisa dikorbankan oleh negara untuk kepentingan industri. Karena, telah lama menjadi ruang hidup warga pesisir, area tangkapan nelayan dan sumber pangan, penghubung antar pulau, dan penopang kehidupan generasi mendatang.
“Jangan atas nama transisi energi, warga dibebani resiko nuklir. Kemajuan tidak berarti jika terus mengorbankan keselamatan masyarakat, keberlanjutan laut, dan hak atas ruang hidup masyarakat,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.