Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, secara tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Mereka meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menghentikan pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Jusri Hasan, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pulau Taliabu, mengatakan penolakan itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Mulai dari nilai agama dan moral masyarakat, perlindungan generasi muda, hingga potensi dampak sosial, kesehatan, dan ekonomi akibat peredaran minuman beralkohol.
Kepada Kadera.id, Senin, 2 November 2026, Jusri menegaskan bahwa pengaturan peredaran minuman beralkohol melalui Perda dikhawatirkan membuka ruang yang lebih luas bagi peredaran minuman keras di tengah masyarakat.
Menurut dia, keberadaan minuman beralkohol bertentangan dengan nilai agama, norma moral, dan adat yang hidup di tengah masyarakat Pulau Taliabu.
“Jangan sampai Perda yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian justru terkesan memberikan karpet merah bagi peredaran minuman keras,” ujarnya.
Jusri menjelaskan, salah satu alasan utama penolakan tersebut adalah perlindungan terhadap generasi muda. Menurut dia, kemudahan akses terhadap minuman beralkohol dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan alkohol, terutama di kalangan remaja dan kelompok usia produktif.
Ia menilai, ketentuan mengenai pengawasan oleh aparat serta sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tidak serta-merta menjamin generasi muda terbebas dari dampak buruk minuman keras.
“Hal ini tidak hanya merusak kesehatan fisik dan psikis generasi muda, tetapi juga menurunkan potensi akademik dan produktivitas kelompok anak atau remaja usia produktif,” katanya.
Selain itu, Pemuda Muhammadiyah Taliabu menyoroti kaitan antara konsumsi minuman beralkohol dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat. Jusri menyebut alkohol dapat menurunkan kontrol diri seseorang dan meningkatkan risiko terjadinya tindakan kekerasan maupun pelanggaran hukum.
Ia menyinggung sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan konsumsi minuman keras, seperti pembunuhan, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi mabuk, hingga tindakan asusila dan pelecehan.
Menurut Jusri, kasus-kasus semacam itu kerap terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu. Karena itu, ia menilai pengendalian peredaran minuman keras perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keamanan dan kehidupan sosial masyarakat.
Dari sisi kesehatan, ia juga mengingatkan risiko konsumsi alkohol, mulai dari kerusakan hati, penyakit jantung, hingga keracunan alkohol. Dampak tersebut, kata dia, berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat, baik melalui biaya pengobatan maupun rehabilitasi.
Jusri turut mempertanyakan jika pengaturan peredaran minuman beralkohol dalam Ranperda tersebut berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan telaah internal organisasi yang disampaikan Jusri, kontribusi penerimaan dari sektor minuman beralkohol dinilai tidak sebanding dengan potensi dampak sosial, kesehatan, dan ekonomi yang dapat ditimbulkannya.
Ia juga menyoroti perubahan sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang, menurut dia, memengaruhi kewenangan pemerintah daerah dalam memungut penerimaan dari sektor tersebut.
“Jika orientasi pengaturan peredaran minuman keras di Kabupaten Pulau Taliabu adalah untuk meningkatkan PAD, pendapatan yang dihasilkan belum tentu sebanding dengan dampak buruk yang ditimbulkan. Dampak itu justru berpotensi menjadi beban bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pulau Taliabu meminta Bapemperda DPRD setempat menghentikan pembahasan Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Mereka menilai kebijakan daerah semestinya lebih mengutamakan perlindungan generasi muda, kesehatan masyarakat, ketertiban umum, serta nilai-nilai sosial dan keagamaan yang berkembang di Pulau Taliabu.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.