Suasana tegang terjadi di depan Pasar Rakyat Gosalaha ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM), mengosongkan Kedai Nasbag Boltim yang berlokasi di pusat kuliner Pantai Tugulufa. Aparat kepolisian dan TNI turut mendampingi proses eksekusi tersebut.
Sekitar pukul 10.00 WIT, Eva Paputungan, pemilik Kedai Nasbag, berteriak menolak pengosongan.
“Kami sebagai pemilik menolak mengosongkan rumah makan jika tidak ada alasan yang jelas,” ujar Eva sambil menangis pada Kamis, 20 Februari 2025.
Meski mendapat perlawanan verbal, Satpol PP tetap melaksanakan tugasnya. Beberapa anggota memasuki kedai dan mulai mengeluarkan peralatan seperti piring, kursi, meja, rak piring, termos, dan perlengkapan lainnya. Ketegangan meningkat saat petugas menendang pintu belakang kedai hingga berlubang, memicu gesekan antara pemilik dan aparat.
“Ini hanya masalah pribadi, jangan dibawa ke ranah politik,” teriak Eva.
Pengosongan ini menarik perhatian warga sekitar yang sedang beraktivitas di Pasar Gosalaha. Suami Eva, Bembi, juga berteriak menolak tindakan tersebut.
“Saya dan keluarga hanya cari makan, apalagi sebentar lagi bulan puasa,” ujarnya singkat.
Ketika suasana mulai mereda, Bembi menolak diwawancarai oleh wartawan karena masih emosional.
“Maaf, tunggu emosi saya turun dulu,” katanya sembari menyapu dada.
Meskipun barang-barangnya telah dikeluarkan, Bembi, Eva, dan beberapa rekan mereka tetap bertahan di lokasi hingga pukul 13.00 WIT.

Sementara, Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Tidore, Selvia M. Nur, menjelaskan bahwa masa kontrak Kedai Nasbag telah berakhir dan tidak diperpanjang.
“Kontrak mereka tidak diperpanjang sesuai klausul yang tertuang dalam perjanjian kerja. Kami sudah memberikan waktu 30 hari untuk pengosongan,” ujar Selvia.
Pihak Disperindagkop telah mengirim surat pemberitahuan pada 21 Januari 2025 dan kembali mengingatkan pada 4 Februari 2025. Surat perintah pengosongan terakhir dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore pada 14 Februari 2025. Namun, karena belum ada tindakan, eksekusi akhirnya dilakukan Satpol PP pada 20 Februari 2025.
Menurut Selvia, setiap kedai di pusat kuliner Tugulufa harus memperbarui kontrak tahunan, yang berlaku dari 2 Januari hingga 31 Desember. Perjanjian tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Alasan tidak diperpanjangnya kontrak Kedai Nasbag mengacu pada Pasal 10 Ayat 1 Perda tersebut, yang menyatakan bahwa kontrak bisa berakhir jika:
a) Jangka waktu perjanjian selesai tanpa perpanjangan,
b) Kios tidak beroperasi selama tiga bulan berturut-turut setelah tiga kali peringatan tertulis,
c) Terjadi force majeure yang membuat kios tidak bisa digunakan,
d) Kios dibutuhkan untuk kepentingan umum atau pengembangan kawasan.
“Tahun ini, ada lima kedai yang kontraknya tidak diperpanjang. Dua berada di lokasi berbeda, sementara tiga lainnya, termasuk Kedai Nasbag, berada di pusat kuliner Pantai Tugulufa,” jelasnya.
Sikap Satpol PP
Kepala Satpol PP Kota Tidore, Yusuf Tamange, menegaskan bahwa proses eksekusi telah sesuai prosedur.
“Barang-barang dari Kedai Nasbag sudah dikeluarkan dan sedang dipisahkan untuk diangkut. Namun, ada beberapa barang yang masih tersisa di dalam kedai, dan itu menjadi tanggung jawab pemiliknya,” jelas Yusuf pada Jumat, 21 Februari 2025.
Menurutnya, selain Kedai Nasbag, kedai-kedai lain di Pantai Tugulufa sudah tidak lagi beroperasi, sehingga pengosongan perlu dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemindahan barang-barang dari kedai masih berlangsung, dan lokasi pengangkutan barang masih dalam koordinasi.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.