Seorang mahasiswa berinisial AU, 23 tahun, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate saat mengambil paket berisi narkotika jenis ganja di sebuah jasa ekspedisi di Kelurahan Gambesi, Ternate Selatan, Kota Ternate, Sabtu, 2 Agustus 2025.
“AU diamankan di sebuah jasa pengiriman saat mengambil paket yang berisi daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 562,1 gram,” kata Ajun Komisaris Polisi Umar Kombang, Kasi Humas Polres Ternate, Senin, 4 Agustus 2025.
Penangkapan ini, kata Umar, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkoba melalui salah satu pengiriman tersebut. Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh IPTU Suherman, Kepala Satuan Narkoba.
“Dari sini, Kasat Narkoba IPTU Suherman mimpin langsung anggotanya dan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan AU saat mengambil paket ganja,” kata Umar.
Dalam pemeriksaan, AU mengakui bahwa bukan pertama kalinya terlibat dalam peredaran narkotika. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia bilang, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas. Karena ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas.
Polres Ternate, kata Umar, berkomitmen memberantas peredaran narkoba. “Kita mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika di Kota Ternate,” jelas Umar.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.