Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus judi sabung ayam, serta tiga tersangka judi dadu yang ditangkap di Kelurahan Jambula, Pulau Ternate, pada Ahad sore, 9 November 2025.
Ajun Komisaris Polisi Bakri Syahrudin, Kepala Satreskrim Polres Ternate, mengatakan totla ada 18 orang yang diamankan saat penggerebekan. Namun hanya 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang lainnya hanya diperiksa sebagai saksi,” kata Bakri saat dikonfirmasi Kadera, Rabu, 19 November 2025.
Tersangka sabung ayam berinisial SA (52), BH (46), SS (49), M (57), RD (47), MR (35) dan SU (49), AY (49), PN (45), JI (52), FK (31), NI (49), RH (31). Sedangkan tiga tersangka judi dadu adalah HK (38) JA (51), SI (33).
Polisi sedang merampungkan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate. Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa belasan ayam, pelaratan judi, uang tunai puluhan juta rupiah, serta sejumlah wadah kecil dan asbek yang digunakan untuk mengocok dadu.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.