Sejumlah sopir truk lintas di Kota Ternate mengancam mogok kerja apabila penerapan aturan over dimension over load (ODOL) dijalankan tanpa mempertimbangkan nasib mereka. Mereka menilai, aturan tersebut akan berdampak langsung terhadap pendapatan harian dan beban operasional yang selama ini ditanggung sendiri.
Damis Ade, Koordinator Kerukunan Sopir Lintas (KSL) Maluku Utara, mengatakan para sopir sudah menyampaikan keluhan mereka dalam sosialisasi aturan ODOL yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara bersama Dinas Perhubungan, ASDP, dan Jasa Raharja di Pelabuhan Feri Bastiong, Jumat, 4 Juli 2025.
Namun, kata Damis, hingga kini belum ada solusi konkret yang ditawarkan pemerintah.
“Kalau memang hari ini terapkan sesuai aturan itu, terus tidak ada kebijakan dari pihak Pemerintah Provinsi Malut, berarti satu-satunya jalan torang [kita] bikin mogok,” jelas Damis kepada reporter Kadera, Senin, 7 Juli 2025.
Menurut dia, para sopir masih menanti pertemuan lanjutan dengan dinas perhubungan untuk membahas solusi yang realistis. Salah satu keluhan utama adalah belum adanya kepastian tarif angkut, terutama untuk jalur antarpulau yang mereka tempuh.
” Tarif yang sampai hari ini tarada ketetapan dari pemerintah terkait jalur yang kita tempuh. Harusnya ada. Itu kan tinggal kebijakan dari pemerintah bagaimana,” ungkapnya.
Alfian Wakanubun, Kapala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Dishub Maluku Utara, mengatakan pihaknya memahami keluhan para sopir. Ia mengakui bahwa faktor ekonomi menjadi pertimbangan utama dalam penerapan aturan ODOL.
“Kemarin itu Ditlantas Polda Malut yang adakan sosialisasi terkait ODOL supaya bisa ada jalan keluar berkaitan dengan kegiatan aturan ODOL,” kata Alfian saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Senin tadi.
Alfian menambahkan, biaya operasional truk juga memberatkan karena tidak menggunakan BBM subsidi, melainkan Dexlite. Ia menyebut perlunya insentif atau keringan, seperti diskon feri bagi supir truk yang tertib.
“Pemerintah harus mencari jalan keluar. Juga ada semacam pemotongan-pemotongan harga [bagi sopir], terutama masalah feri. Sopir-sopir yang tertib, teladan, baik, sopan, mungkin pulang-balik bisa dikasih diskon. Sehingga mereka bisa bawa pulang [penghasilan lebih] ke rumah,” terang Alfian.
Pemerintah berencana menggelar forum lintas sekotr untuk mencari solusi atas masalah ini. Forum tersebut akan melibatkan sopir, pemilik jasa angkutan, Dishub, ASDP, Polda, Organda, dan Jasa Raharja. Pertemuan direncanakan berlangsung paling lambat Agustus 2025.
“Nanti di forum ini kita duduk bersama untuk menghitung kembali tarif angkutan barang, pemilik angkutan dan tarif transportasi penyeberangan feri,” tambahnya.
Aturan larangan truk ODOL merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Kendaraan. Aturan ini juga diatur dalam Permenhub Nomor 80 Tahun 2019 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar aturan dapat dipidana dua bulan atau didenda hingga Rp500 ribu, sesuai Pasal 307 UU tersebut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.