Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil meringkus 18 pemain sabung ayam dan judi dadu di Kelurahan Jambula, Pulau Ternate, pada Ahad sore, 9 November 2025.
Para pelaku masing-masing berinisial RD (29), AY (49), LOS (29), PL (43), JI (52), FK (31), NI (49), RH (31), SU (49), JS (58), HK (38), SA (52), BH (46), SS (58), SI (32), JA (51), M (57), dan MR (35).
Salah satu pelaku berinisial MG (35) mengalami cedera setelah terjatuh ke kali mati saat berupaya melarikan diri. Ia telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Ternate untuk mendapatkan perawatan medis.
AKP Umar Kombong, Kasi Humas Polres Ternate, menjelaskan penangkapan para pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
Selain para pemain, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan ayam, peralatan judi, dan uang tunai puluhan juta rupiah. Beberapa peralatan lain seperti wadah minyak rambut bekas dan asbak yang digunakan untuk mengocok dadu turut disita.
“Sebanyak 18 orang terduga pemain berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 12 ekor ayam mati dan 13 ekor ayam hidup, 21 buah dadu, dua lembar lapak dadu, satu dompet berisi pisau taji, serta uang tunai sebesar Rp22.132.000 yang diduga hasil taruhan sabung ayam dan judi dadu,” ujar AKP Umar Kombong, Selasa, 11 November 2025.
Ia menegaskan, Polres Ternate akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat.
“Polres Ternate tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum, segera laporkan melalui layanan Call Center 110 atau nomor pengaduan Lapor Ibu Kapolres Ternate di 0821-2208-2105,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.