Pelarian seorang residivis kasus pencurian berinisial AM alias Amir (48) akhirnya terhenti. Pria asal Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan itu diringkus tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) Gamalama Polres Ternate di sebuah indekos di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu dini hari, 8 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian Amir yang sebelumnya kabur dari Ternate usai melakukan aksi pencurian. Diketahui, Amir bukan pemain baru, ia merupakan residivis dengan kasus serupa.
Kasus ini bermula dari laporan korban, M. Tegar Mujadi, yang kehilangan sebuah tas berisi uang tunai dalam jumlah besar di rumah makan Indogoreng, Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan, pada 5 Maret 2026.
Ipda Sudirjo, Kasi Humas Polres Ternate, menjelaskan aksi pencurian tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).
“Dalam rekaman, pelaku terlihat mengambil tas di bagian belakang rumah makan, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor matic Honda Stylo warna putih,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi mulai menelusuri jejak pelaku. Dari situ, petugas menemukan adanya aliran dana mencurigakan sebesar sekitar Rp50 juta ke rekening istri tersangka.
Namun, uang tersebut ternyata hanya “parkir sementara” sebelum akhirnya ditransfer kembali ke rekening lain yang ATM-nya dikuasai oleh Amir. Polisi juga menyita sebuah ponsel merek Oppo yang diduga hasil kejahatan.
Jejak pelarian Amir akhirnya mengarah ke Jakarta. Tim Resmob Gamalama pun bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Hasilnya, Amir berhasil ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Vivo warna abu-abu, serta satu kartu ATM BNI.
Dalam pemeriksaan, Amir mengakui telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di Kota Ternate. Di antaranya di rumah makan Ayam Kremes kawasan Kalumpang dengan mengambil satu unit handphone, di sebuah warung di Kelurahan Jati dengan menggondol uang sekitar Rp10 juta, serta di Kelurahan Mangga Dua dengan membawa kabur uang ratusan juta rupiah.
Meski begitu, Amir membantah jumlah uang yang diambil mencapai Rp400 juta seperti yang dilaporkan korban.
“Tersangka mengaku uang yang diambil di lokasi terakhir sekitar Rp200 juta lebih,” kata Sudirjo.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain serta melengkapi berkas penyidikan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.