Aktivis perempuan masyarakat adat sekaligus pembela Hak Asasi Manusia (HAM) asal Desa Sosol, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Afrida Erna Ngato, ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Halut.
Penetapan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto Pasal 55 KUHPidana. Afrida diketahui merupakan warga adat yang selama ini menolak aktivitas tambang emas PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), menilai penetapan tersangka dan penerbitan status DPO terhadap Afrida dilakukan secara tidak cermat, terburu-buru, dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap warga adat yang tengah memperjuangkan ruang hidup dan hak atas tanah adat mereka.
Menurut Syamsul, penetapan tersangka dan penerbitan DPO seharusnya didasarkan pada alat bukti yang kuat, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
“Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan HAM,” kata Syamsul dalam rilis pers yang diterima reporter Kadera.id, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia menegaskan, Polres Halut harus bertindak profesional, independen, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, terutama dalam konflik sumber daya alam antara masyarakat dan perusahaan. Pendekatan dialog dan mediasi, menurutnya, lebih penting dibanding tindakan represif yang berpotensi menimbulkan intimidasi dan kriminalisasi.
“Penegakan hukum oleh kepolisian tidak boleh berdasar pada pesanan pengusaha dan praktik korup yang diindikasikan terjadi pada proses penyelidikan hingga penyidikan,” ujarnya.
Syamsul juga menilai proses hukum dalam kasus tersebut tidak mempertimbangkan konteks konflik agraria secara utuh, termasuk relasi kuasa antara masyarakat adat dan perusahaan tambang. Padahal, kata dia, masyarakat adat memiliki hak konstitusional untuk menolak aktivitas tambang yang dianggap mengancam ruang hidup, sosial, budaya, dan lingkungan mereka.
Ia menambahkan, pendekatan keamanan dan kriminalisasi hanya akan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta tidak menyelesaikan akar persoalan.
“Status DPO tidak boleh digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan hidup yang sehat, dan keberlangsungan hidup komunitas adat,” tegasnya.
PPMAN mendesak Polres Halut meninjau kembali penetapan tersangka dan status DPO terhadap Afrida secara objektif, transparan, dan akuntabel. Mereka juga meminta Mabes Polri serta Polda Maluku Utara mengawasi proses penanganan perkara agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di tingkat Polres Halut.
Selain itu, Pemda Halut dan Pemprov Maluku Utara diminta hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat adat serta memfasilitasi penyelesaian konflik antara warga dan perusahaan.
“Kriminalisasi bukan solusi atas konflik agraria dan sumber daya alam. Negara harus hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan justru memperkuat ketimpangan dan tekanan terhadap masyarakat adat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya,” ujar Syamsul.
PPMAN juga meminta Komnas HAM RI dan Ombudsman RI memeriksa Kapolres Halmahera Utara serta mengevaluasi kebijakan penegakan hukum yang diduga menyebabkan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat di Halmahera Utara.
Mereka turut mendesak Komisi III DPR RI memanggil Kapolri terkait pola penegakan hukum terhadap masyarakat adat yang dinilai kerap mengabaikan hak-hak konstitusional warga adat.
Sementara itu, IPTU Rinaldi Anwar, Kasat Reskrim Polres Halut, mengatakan penetapan Afrida sebagai tersangka dan DPO berdasarkan laporan PT NHM terkait dugaan penambangan tanpa izin pada 2024, di Dusun Beringin, Desa Tabobo, Malifut, Halmahera Utara.
Menurut Rinaldi, saat kejadian terdapat 14 warga yang diamankan pihak keamanan perusahaan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DP, OM, dan Afrida. Dua tersangka, DP dan OM, saat ini telah ditahan di Polres Halut, sementara Afrida masih dalam pencarian.
“Kejadiannya di tahun 2024. Polisi tidak serta merta langsung ke arah pidana, tapi melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu. Namun karena tidak ada kepastian hukum dan penyelesaiannya, maka proses laporan harus tetap berjalan,” katanya.
Rinaldi menjelaskan, pihak keamanan perusahaan telah memberikan keterangan lisan maupun tertulis yang menyebut kegiatan penambangan tersebut dilakukan atas arahan Afrida.
“Dibuat pernyataan yang isinya mereka melakukan kegiatan tersebut atas suruhan dari Afrida,” ujarnya melalui pesan singkat kepada reporter Kadera.id, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia memastikan proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan transparansi serta profesionalisme. Menurutnya, tidak ada upaya kriminalisasi dalam perkara tersebut.
“Pendamping hukum Afrida aktif berkomunikasi dengan kami. Namun Afrida tidak kooperatif dan selalu mangkir dari panggilan penyidik, sehingga ditetapkan sebagai tersangka sekaligus DPO,” ungkapnya.
Rinaldi juga menyebut wilayah hutan adat yang diperjuangkan Afrida dan warga lainnya belum memiliki penetapan resmi dari Pemda Halut maupun Pemprov Maluku Utara karena masih masuk dalam Izin Wilayah Pertambangan (IWP) PT NHM.
“Merujuk pada Permenhut/LHK, penetapan hutan adat wajib memiliki dasar hukum berupa perda tentang masyarakat hukum adat beserta wilayahnya. Namun hingga saat ini belum ada penetapan resmi wilayah adat atau hutan adat tersebut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.