Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara mengecam aktivitas pembangunan bendungan dan pemasangan tiang pancang baja yang dilakukan PT Harita Nickel di kawasan Sungai Akelamo, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aktivitas tersebut dinilai bermasalah karena dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa dengan warga tanpa adanya kesepakatan penyelesaian. Walhi menilai tindakan perusahaan merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup mereka.

Atas dasar itu, Walhi mendesak agar seluruh aktivitas perusahaan di kawasan konflik tersebut dihentikan sementara hingga persoalan sengketa lahan diselesaikan.

Mubalik Tomagola, Manager Program Walhi Maluku Utara, mengatakan praktik semacam ini telah berlangsung sejak awal operasional perusahaan dan semakin intens setelah sejumlah wilayah ekstraksi masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurutnya, persoalan yang terjadi di Kawasi tidak hanya berkaitan dengan sengketa lahan, tetapi juga merupakan bagian dari konflik agraria dan konflik ekologis yang berdampak langsung terhadap hak ekonomi, sosial, budaya, serta lingkungan masyarakat.

“Jika aktivitas perusahaan dilakukan di lahan yang status hukumnya belum jelas dan menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, serta menghilangkan sumber penghidupan warga secara sistematis, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori kejahatan lingkungan,” kata Mubalik kepada Kadera.id, Kamis, 25 Juni 2026.

Ia menjelaskan, kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan dapat berujung pada pencabutan izin lingkungan maupun izin usaha, bahkan berpotensi menimbulkan ancaman pidana lingkungan serta gugatan perdata.

“Pengabaian hak masyarakat yang dilakukan perusahaan dalam menguasai sumber kehidupannya adalah bagian dari ekosida. Sebab, merusak sumber penghidupan warga merupakan pelanggaran serius yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Mubalik menilai PT Harita Nickel seharusnya menyelesaikan seluruh sengketa lahan terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas yang dapat mengubah kondisi lahan secara permanen. Ia menegaskan, penyelesaian konflik harus dilakukan secara adil, transparan, dan menjamin hak-hak warga Kawasi.

Selain itu, ia menegaskan bahwa warga memiliki hak untuk mempertahankan tanah dan ruang hidupnya serta menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Karena itu, setiap bentuk protes warga tidak semestinya direspons dengan tindakan represif maupun intimidasi oleh aparat keamanan atau pihak perusahaan.

“Pendekatan keamanan harus diganti dengan dialog yang setara. Senjata tidak bisa diajak berdialog dan tidak bisa menghormati hak masyarakat. Karena itu, kehadiran aparat dalam situasi seperti ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Walhi juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap warga Kawasi. Padahal, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga negara, mengawasi investasi, dan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai hukum serta menghormati hak-hak masyarakat.

“Tetapi ketika kehidupan warga terancam, pemerintah justru memberikan penghargaan kepada pihak yang diduga merusak lingkungan. Sengketa lahan masih berlangsung, namun pembangunan tetap berjalan. Di mana fungsi pengawasan pemerintah? Jangan sampai pemerintah turut bermain dalam proses administrasi maupun perizinan,” tandasnya.

Mubalik mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk membentuk tim independen yang tidak berpihak kepada perusahaan guna memeriksa dugaan pelanggaran yang terjadi serta memberikan perlindungan terhadap warga dan ruang hidup mereka.

Menurutnya, warga Kawasi juga telah menyampaikan keluhan secara resmi kepada pemerintah, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Sementara itu, pihak Humas PT Harita Nickel yang dikonfirmasi Kadera.id terkait persoalan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.