Akademisi Universitas Khairun, dr. Muammil Sun’an, menyoroti rencana reklamasi di Pulau Ternate yang tercantum dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menilai, meskipun pembahasan RTRW telah mendekati tahap final, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate hingga kini belum mengantongi peta kawasan maupun dokumen teknis reklamasi dari Dinas PUPR Ternate.

Dalam dokumen RTRW, rencana reklamasi hanya disebutkan secara umum akan dilakukan di wilayah selatan dan utara Pulau Ternate. Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi mengancam ekosistem pesisir, termasuk kawasan mangrove.

Muammil menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan terkait lokasi serta tujuan reklamasi. Menurutnya, publik berhak mengetahui fungsi dan arah kebijakan tersebut.

“Perlu transparansi. Harus dijelaskan secara rinci apa fungsi reklamasi pantai bagi pembangunan berkelanjutan,” ujarnya kepada Kadera.id, Selasa, 21 April 2026.

Ia menjelaskan, RTRW merupakan dokumen strategis dalam pengaturan pemanfaatan ruang wilayah, mencakup pembangunan permukiman, fasilitas pendidikan, pusat perdagangan, hingga kawasan perkantoran. Karena itu, penataan ruang harus dilakukan secara terencana agar tidak menimbulkan kesemrawutan kota.

Muammil juga menegaskan, RTRW tidak hanya berfungsi mengatur pembangunan, tetapi juga harus memperhatikan keberadaan ruang terbuka hijau serta aspek mitigasi bencana. Dalam konteks ini, reklamasi pantai menjadi isu kompleks karena melibatkan berbagai kepentingan.

“Reklamasi menyangkut pertemuan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan hak sosial masyarakat pesisir,” katanya.

Ia bilang, kebijakan reklamasi harus mengedepankan prinsip keseimbangan dan pembangunan berkelanjutan. Selain menyediakan ruang publik, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak sosial serta menjaga ekosistem pesisir.

Sementara itu, Junaidi A. Bahruddin, Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, mengakui pihaknya belum menerima peta rinci kawasan reklamasi sebagaimana tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW. Hal ini disebabkan masih menunggu kajian teknis dari Dinas PUPR.

“Saya juga belum melihat peta reklamasi,” ujarnya saat diwawancarai di Ternate, Sabtu, 18 April 2026.

Ia menjelaskan, dalam RTRW reklamasi hanya disebutkan secara umum berada di bagian selatan dan utara Pulau Ternate sebagai zona ekonomi baru, tanpa penjelasan titik lokasi yang spesifik.

“Soal mangrove, harus dilihat dulu petanya. Karena dalam RTRW hanya disebutkan wilayah selatan dan utara, belum ada rincian lokasinya,” tandasnya.