Forum Perjuangan Pemekaran Provinsi Maluku Utara (FPPMU) menyoroti soal dugaan monopoli proyek yang melibatkan kerabat Gubernur Sherly Tjoanda dan meminta transparansi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Transparansi  dianggap perlu agar tidak menimbulkan spekulasi dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Arsad Sangaji, Ketua FPPPMU mengatakan, sebagai organisasi yang lahir dari rahim perjuangan pemekaran, FPPMU punya tanggung jawab moral dan historis untuk mengawal setiap kepala daerah agar menjalankan pemerintahan secara adil, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip good governance.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya bakal terus mengawal kinerja pemerintah dan pembangunan di Maluku Utara yang adil, transparan dan berpihak pada publik.

Menurutnya, soal dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan perlu dibahas secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta sebagai kontrol sosial yang telah dijamin dalam konstitusi, dan bukan penghakiman.

Juga, tambah dia, dinamika dalam ruang dialog yang kritis soal masalah tersebut tak boleh dilarang dan dihubungkan. Karena merupakan bagian dari proses penyelenggaraan demokrasi yang sehat, dan tumbuh dan keberanian masyarakat terhadap kekuasaan.

“Karena muncul pertanyaan publik terkait dugaan monopoli proyek oleh kerabat kepala daerah, maka harus dijawab secara terbuka dan transparan melalui diskusi demi menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Diskusi bertajuk “Dugaan Monopoli Proyek Daerah oleh Kerabat Gubenur: Antara Konflik Kepentingan, Transparasi, dan Keadilan Publik” ini bakal digelar di Rotasi Cafe, Kota Ternate, Sabtu, 18 Juli 2026.

Sejumlah narasumber dihadirkan, antara lain Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK-RI, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK-RI, Kejati Maluku Utara, Kapolda, Kepala BPK-RI Perwakilan Maluku Utara, Staf Khusus Gubernur Malut Dr. Abjan Sofyan, KARO BPBJ Hairil Hi. Hukum, Pengusaha Jhoni Laos, Shaldi Kharie, Dosen Ekonomi Unkhair Dr. Aziz Hasyim, dan pakar hukum tatanegara Dr. Hendra Karianga.

Arsad menegaskan, Provinsi Maluku Utara bukan hanya lahir dari proses administratif, melainkan juga semangat perjuangan untuk menghadirkan pemerataan pembangunan, keadilan wilayah, dan keseteraan masyarakat. Karena itu, kata dia, potensi konflik kepentingan, ketidakadilan, dan dugaan monopoli mestinya harus mendapat perhatian serius.

“Kekuasaan adalah mandat, bukan hak istimewa yang dapat diwariskan atau dipersepsikan menguntungkan kelompok tertentu,” tandasnya.

Ia mengajak masyarakat, agar iklim demokrasi yang sehat tetap terjaga, dan mengedepankan data dan argumentasi. Selai itu, secara bersama memastikan bahwa pembangunan di Maluku Utara berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepada kepentingan segelintir pihak.